Skip to main content

PANCASILA DAN IMPLEMENTASI SILA KEDUA DITANAH INDONESIA



I.                Pancasila
Pancasila adalah  dasar filsafah Negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, diundang dalam Berita Republik Indonesia tahun II No. 7 bersama-sama dengan batangtubuh UUD 1945.
a.      Definisi Pancasila
Secara Etimologi kata “Pancasilaberasal dari bahasa Sansekerta India (Kasta Brahmana), yaitu kata “Panca” yang artinya Lima dan “Sila” yang artinya Dasar sehingga arti Pancasila secara harfiah adalah Lima Dasar.

b.     Butir-butir Pancasila
1.     Ketuhanan Yang Maha Esa
·       Bangsa  Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaanya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
·       Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
·       Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan pengenut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
·       Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
·       Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
·       Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
·       Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

2.     Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
·       Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
·       Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
·       Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
·       Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
·       Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
·       Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
·       Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
·       Berani membela kebenaran dan keadilan.
·       Bangsa Indonesia  merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
·       Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

3.     Persatuan Indonesia
·       Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan Negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
·       Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan Negara dan bangsa apabila diperlukan.
·       Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
·       Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
·       Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
·       Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
·       Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bansga.


4.     Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan Dalam Permusyawarata /Perwakilan
·       Sebagai warga Negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
·       Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
·       Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
·       Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
·       Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
·       Dengan itikad baik dan rasa tanggungjawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
·       Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
·       Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
·       Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung  tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
·       Memberi kepercayaan  kepada wakil-wakil yang dicapai untuk melaksanakan permusyawaratan.

5.     Keadilan Sosial Bagi Seluruh Bangsa Indonesia
·       Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
·       Mengembangkan sikap adil terhadap sesame.
·       Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
·       Menghormati hak orang lain.
·       Suka memeberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
·       Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
·       Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
·       Suka bekerja keras.
·       Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
·       Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

c.      Tujuan dari Pancasila
Pancasila dibentuk untuk kepentingan dasar negara Indoesia sebagai pemersatu dan cerminan kehidupan bangsa Indonesia. Adapun  tujuan dari pancasila tersebut adalah sebagai berikut:
1.     Sebagai pedoman hidup
2.     Sebagai alat pemersatu bangsa dan negara
3.     Untuk membentuk jati diri bangsa
4.     Untuk mengatur konflik dan ketegangan sosial
5.     Untuk memberikan arah, tujuan, dan mendorong tercapainya tujuan nasional bangsa yang tercantum pada pembukaan UUD alinea ke-4
6.     Menjadi cita-cita hukum yang tertuang daam peraturan perundang-undangan
7.     Mendasari pasa-pasal yang tertuang di UUD

Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang system Pendidikan Nasional dan juga termuat dalam SK Dirjen Dikti. No. 43/DIKTI/KEP/2006, dijelaskan bahwa tujuan meteri Pancasila dalam rambu-rambu Pendidikan Kepribadian mengarahkan pada moral yang diharapkan terwujud dalam kehidupan sehari-hari, yaitu perilaku yang memancarkan iman dan taqwa terhadap Tuhan yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri atas berbagai golongan agama, kebudayaan dan beraneka ragam kepentingan, memantapkan kepribadian mahasiswa agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar pancasila, rasa kebangsaan dan pemersatu bangsa.

I.                Implementasi Sila Kedua: Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Sila kedua berbunyi “kemanusiaan yang adil dan beradabsebagai implementasinya bagi kehidupan masayarakat Indonesia adalah sebagai berikut :
1.     Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan persamaan kewajiban antara sesama manusia. Butir ini menghendaki bahwa setiap manusia mempunyai martabat, sehingga tidak boleh melecehkan manusia yang lain atau menghalangi manusia lain untuk hidup  secara layak.
2.     Saling mencintai sesame manusia. Kata cinta menghendaki adanya suatu keinginan yang sangat besar untuk memperoleh sesuatu dan rasa untuk memiliki dan mempertahankannya. Sebagai manusia harus saling menciptakan rasa saling menolong sehingga tercipta rasa rukun dan damai sejahterah.
3.     Mengembangkan sikap tenggang rasa. Tenggang rasa menghendaki adanya usaha dan kemauan dari setiap manusia untuk menghargai dan menghormati perasaan orang lain untuk menjaga keseimbangan hak dan kewajiban.
4.     Tidak semena-mena terhadap orang lain. Ini menghendaki perilaku setiap manusia terhadap orang tidak  boleh sewenang-wenang, tapi harus menjunjung hak dan kewajiban sehingga tercipta kebersamaan dan kesejahteraan.

II.              Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup manusia.
a.      Definisi Demokrasi
Kata ini berasal dari bahasa Yunani (demokratia) “kekuasaan rakyat”, yang terbentuk dari (demos) “rakyat” dan (kratos) “kekuatan” atau “kekuasaan” pada abad ke-5 SM untuk menyebut system politik Negara-kota Yunani.

b.     Tujuan Demokrasi
Tujuan demokrasi adalah untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang sejahterah, adil dan makmur dengan konsep yang mengedepankan keadilan, kejujuran dan keterbukan.

c.      Fungsi Demokrasi
Demokrasi merupakan sebuah sistem pemerintahan, dimana seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantaraan wakil pemrintahan rakyat. Adapun fungsi dari demokrasi yaitu sebagai berikut:
1.     Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara.
2.     Menjamin tetap tegaknya Indonesia.
3.     Menjamin tegaknya hokum yang bersumber pada pancasila.
4.     Menjamin adanya hubungan selaras, seimbang dan serasa antara lembaga Negara.
5.     Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggungjawab.

III.            Keadilan Dalam Berdemokrasi
a.      Hubungan Pancasila Dengan Demokrasi
Hubungan Pancasila dengan Demokrasi adalah Pancasila menjunjung tinggi demokrasi rakyat dimana hak-hak rakyat dihormati, rakyat diposisikan menjadi pemegang kedaulatan pemerintahan Negara, semuanya demi keadilan sosial, keyakyatan yang adil dan makmur dan berbagai cita-cita serta tujuan bangsa lainnya. Sedangkan Demokrasi sering dikaitkan dengan kebebasan rakyat dalam mengeluarkan pendapat rakyat diberi wewenang untuk mengawasi pemerintahan dan bahkan boleh mengkritiknya. Karena pemerintahan dalam sebuah Negara yang berasaskan demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

b.     Penerapan Demokrasi yang Adil
Demokrasi merupakan pemerintahan yang mengikut sertaka rakyatnya dalam memerintah, artinya rakyat diberi kebebasan untuk mempunyai suara dalam setiap program kerja pemerintahan. Adapun penerapan demokrasi tersebut adalah
1.     Saling melindungin , bahu membahu dan juga menjaga kedamaian pada lingkungan masyarakat.
2.     Saling bekerja sama di dalam menyampaikan suatu gagasan untuk kepentingan pengembangan masyarakat.
3.     Memiliki sikap saling tenggang rasa antara satu dengan yang lain.
4.     Mampu menghargai pendapat orang lain.
5.     Mampu mengemukakan kritikan atau pendapat untuk kesejahteraan umum.
6.     Mengelola dana yang ada dengan baik dan benar.
7.     Berupaya mencari solusi atas permasalahan tertentu dengan cara mufakat.
8.     Berperan secara aktif pada iuran masyarakat.





Comments

Popular posts from this blog

PERKEMBANGAN TEOLOGI PERJANJIAN LAMA

PERMULAAN DAN PERKEMBANGAN TEOLOGI PERJANJIAN LAMA Teologi perjanjian lama tidak pernah terlepas dari teologi alkitabiah dan telah mengalami perkembangan, yaitu: a.       Sejak reformasi hingga pencerahan Prinsip golongan Protestan “sola scriptura” (hanya dengan alkitab saja) menjadi sorak peperangan dari gerakan reformasi terhadap teologi skolastik dan tradisi kekuasaan gereja dengan memberikan sumber perkembangan teologi alkitabiah dalam penafsiran alkitab ( sui ipssius ). Teologi alkitabiah dipakai dalam dua arti, yaitu 1)sebuah teologi yang ajarannya bersumber dan berdasarkan alkitab saja; 2) teologi yang dikandung oleh alkitab itu sendiri. Hermeneutika Luther “sola scriptura” serta prinsipnya “was Christum treibet” dan juga dualisme antara isi dan jiwa menghalanginya untuk mengembangkan teologi alkitabiah.   Kemudian dikembangkan oleh O. Glait dan Andreas Fischer, kemudian Walfgang Jacob Christman dalam bukunya yang berjudul Teutsche...

ENGKAU BERHARGA DI MATA ALLAH (Yesaya 43:1-7)

Saya menyapa saudara/saudari yang terkasih didalam nama Tuhan, “syalom”. Saya bersyukur kepada Tuhan dan saya juga berterimakasih kepada bapak gembala dan ibu gembala , yang telah memberikan saya kesempatan untuk menyampaikan firman Tuhan pada pagi hari ini untuk kita semua. Saya membawa renungan dari Kitab Yesaya 43:1-7.   Kita akan baca ayat ini, dan saya minta ayat yang ganjil dibacakan oleh pria dan ayat yang genap dibacakan oleh wanita. Tema yang saya bawakan untuk kita hari ini yaitu “engkau berharga dimata Allah”.   Ilustrasi : Sebelum saya menyampaikan firman Tuhan, saya pernah menonton sebuah film, Dimana dalam sebuah film ini menceritakan tentang seorang pria yang hebat, dia selalu juara 1 dalam memenangkan perlombaan baddminton, dengan kehebatan yang dia miliki dia sangat dikagumi oleh banyak orang dan dipandang orang dengan berharga karena dia membawa nama Negaranya. Namun, dengan beberapa tahun kemudian, karena dia sedang mengalami penyakit dia terpaksa ...

PSL-7 AKU ADA KARENA DIA ADA

Aku hidup dan ku ada, kar’na Tuhan ada. Bahwa aku bisa s’mua, kar’na Dia ada.       Aku hidup dan ku ada, kar’na Tuhan ada. Bahwa aku bisa s’mua, kar’na Dia ada.       Aku hidup dan ku ada, kar’na Tuhan ada. Bahwa aku bisa s’mua, kar’na Dia ada.