I.
Pancasila
Pancasila
adalah dasar filsafah Negara Republik
Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, diundang dalam Berita Republik Indonesia
tahun II No. 7 bersama-sama dengan batangtubuh UUD 1945.
a. Definisi
Pancasila
Secara
Etimologi kata “Pancasila” berasal
dari bahasa Sansekerta India (Kasta Brahmana), yaitu kata “Panca” yang artinya
Lima dan “Sila” yang artinya Dasar sehingga arti Pancasila secara harfiah
adalah Lima Dasar.
b. Butir-butir
Pancasila
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa
·
Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan
ketaqwaanya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
·
Manusia Indonesia
percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan
kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
·
Mengembangkan sikap
hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan pengenut kepercayaan
yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
·
Membina kerukunan hidup
di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
·
Agama dan kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia
dengan Tuhan Yang Maha Esa.
·
Mengembangkan sikap
saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan
kepercayaan masing-masing.
·
Tidak memaksakan suatu
agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
2. Kemanusiaan
Yang Adil dan Beradab
·
Mengakui dan
memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa.
·
Mengakui persamaan
derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa
membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan
sosial, warna kulit dan sebagainya.
·
Mengembangkan sikap
saling mencintai sesama manusia.
·
Mengembangkan sikap
saling tenggang rasa dan tepa selira.
·
Mengembangkan sikap
tidak semena-mena terhadap orang lain.
·
Menjunjung tinggi
nilai-nilai kemanusiaan.
·
Gemar melakukan
kegiatan kemanusiaan.
·
Berani membela
kebenaran dan keadilan.
·
Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh
umat manusia.
·
Mengembangkan sikap
hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3. Persatuan
Indonesia
·
Mampu menempatkan
persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan Negara
sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
·
Sanggup dan rela
berkorban untuk kepentingan Negara dan bangsa apabila diperlukan.
·
Mengembangkan rasa
cinta kepada tanah air dan bangsa.
·
Mengembangkan rasa
kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
·
Memelihara ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
·
Mengembangkan persatuan
Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
·
Memajukan pergaulan
demi persatuan dan kesatuan bansga.
4. Kerakyatan
Yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan Dalam Permusyawarata /Perwakilan
·
Sebagai warga Negara
dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan
kewajiban yang sama.
·
Tidak boleh memaksakan
kehendak kepada orang lain.
·
Mengutamakan musyawarah
dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
·
Musyawarah untuk
mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
·
Menghormati dan
menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
·
Dengan itikad baik dan
rasa tanggungjawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
·
Di dalam musyawarah
diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
·
Musyawarah dilakukan
dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
·
Keputusan yang diambil
harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa,
menjunjung tinggi harkat dan martabat
manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan
demi kepentingan bersama.
·
Memberi
kepercayaan kepada wakil-wakil yang
dicapai untuk melaksanakan permusyawaratan.
5. Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Bangsa Indonesia
·
Mengembangkan perbuatan
yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
kegotongroyongan.
·
Mengembangkan sikap
adil terhadap sesame.
·
Menjaga keseimbangan
antara hak dan kewajiban.
·
Menghormati hak orang
lain.
·
Suka memeberi
pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
·
Tidak menggunakan hak
milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
·
Tidak menggunakan hak
milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
·
Suka bekerja keras.
·
Suka menghargai hasil
karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
·
Suka melakukan kegiatan
dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
c. Tujuan
dari Pancasila
Pancasila dibentuk untuk kepentingan dasar negara
Indoesia sebagai pemersatu dan cerminan kehidupan bangsa Indonesia. Adapun tujuan
dari pancasila tersebut adalah sebagai berikut:
1. Sebagai
pedoman hidup
2. Sebagai
alat pemersatu bangsa dan negara
3. Untuk
membentuk jati diri bangsa
4. Untuk
mengatur konflik dan ketegangan sosial
5. Untuk
memberikan arah, tujuan, dan mendorong tercapainya tujuan nasional bangsa yang
tercantum pada pembukaan UUD alinea ke-4
6. Menjadi
cita-cita hukum yang tertuang daam peraturan perundang-undangan
7. Mendasari
pasa-pasal yang tertuang di UUD
Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang
system Pendidikan Nasional dan juga termuat dalam SK Dirjen Dikti. No.
43/DIKTI/KEP/2006, dijelaskan bahwa tujuan meteri Pancasila dalam rambu-rambu
Pendidikan Kepribadian mengarahkan pada moral yang diharapkan terwujud dalam
kehidupan sehari-hari, yaitu perilaku yang memancarkan iman dan taqwa terhadap
Tuhan yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri atas berbagai golongan agama,
kebudayaan dan beraneka ragam kepentingan, memantapkan kepribadian mahasiswa
agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar pancasila, rasa
kebangsaan dan pemersatu bangsa.
I.
Implementasi
Sila Kedua: Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Sila kedua berbunyi “kemanusiaan yang adil dan beradab”sebagai implementasinya bagi kehidupan masayarakat Indonesia adalah sebagai
berikut :
1. Mengakui
persamaan derajat, persamaan hak, dan persamaan kewajiban antara sesama
manusia. Butir ini menghendaki bahwa setiap manusia mempunyai martabat,
sehingga tidak boleh melecehkan manusia yang lain atau menghalangi manusia lain
untuk hidup secara layak.
2. Saling
mencintai sesame manusia. Kata cinta menghendaki adanya suatu keinginan yang
sangat besar untuk memperoleh sesuatu dan rasa untuk memiliki dan
mempertahankannya. Sebagai manusia harus saling menciptakan rasa saling
menolong sehingga tercipta rasa rukun dan damai sejahterah.
3. Mengembangkan
sikap tenggang rasa. Tenggang rasa menghendaki adanya usaha dan kemauan dari
setiap manusia untuk menghargai dan menghormati perasaan orang lain untuk
menjaga keseimbangan hak dan kewajiban.
4. Tidak
semena-mena terhadap orang lain. Ini menghendaki perilaku setiap manusia
terhadap orang tidak boleh
sewenang-wenang, tapi harus menjunjung hak dan kewajiban sehingga tercipta
kebersamaan dan kesejahteraan.
II.
Demokrasi
Demokrasi
adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak setara
dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup manusia.
a. Definisi
Demokrasi
Kata
ini berasal dari bahasa Yunani (demokratia) “kekuasaan rakyat”, yang terbentuk
dari (demos) “rakyat” dan (kratos) “kekuatan” atau “kekuasaan” pada abad ke-5
SM untuk menyebut system politik Negara-kota Yunani.
b. Tujuan
Demokrasi
Tujuan
demokrasi adalah untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang sejahterah, adil
dan makmur dengan konsep yang mengedepankan keadilan, kejujuran dan keterbukan.
c. Fungsi
Demokrasi
Demokrasi merupakan sebuah sistem pemerintahan, dimana
seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantaraan wakil pemrintahan
rakyat. Adapun
fungsi dari demokrasi
yaitu sebagai berikut:
1. Menjamin
adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara.
2. Menjamin
tetap tegaknya Indonesia.
3. Menjamin
tegaknya hokum yang bersumber pada pancasila.
4. Menjamin
adanya hubungan selaras, seimbang dan serasa antara lembaga Negara.
5. Menjamin
adanya pemerintahan yang bertanggungjawab.
III.
Keadilan
Dalam Berdemokrasi
a. Hubungan
Pancasila Dengan Demokrasi
Hubungan
Pancasila dengan Demokrasi adalah Pancasila menjunjung tinggi demokrasi rakyat
dimana hak-hak rakyat dihormati, rakyat diposisikan menjadi pemegang kedaulatan
pemerintahan Negara, semuanya demi keadilan sosial, keyakyatan yang adil dan
makmur dan berbagai cita-cita serta tujuan bangsa lainnya. Sedangkan Demokrasi
sering dikaitkan dengan kebebasan rakyat dalam mengeluarkan pendapat rakyat
diberi wewenang untuk mengawasi pemerintahan dan bahkan boleh mengkritiknya.
Karena pemerintahan dalam sebuah Negara yang berasaskan demokrasi adalah
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
b. Penerapan
Demokrasi yang Adil
Demokrasi merupakan pemerintahan yang mengikut sertaka
rakyatnya dalam memerintah, artinya rakyat diberi kebebasan untuk mempunyai
suara dalam setiap program kerja pemerintahan. Adapun penerapan demokrasi
tersebut adalah
1. Saling
melindungin , bahu membahu dan juga menjaga kedamaian pada lingkungan
masyarakat.
2. Saling
bekerja sama di dalam menyampaikan suatu gagasan untuk kepentingan pengembangan
masyarakat.
3. Memiliki
sikap saling tenggang rasa antara satu dengan yang lain.
4. Mampu
menghargai pendapat orang lain.
5. Mampu
mengemukakan kritikan atau pendapat untuk kesejahteraan umum.
6. Mengelola
dana yang ada dengan baik dan benar.
7. Berupaya
mencari solusi atas permasalahan tertentu dengan cara mufakat.
8. Berperan
secara aktif pada iuran masyarakat.
Comments
Post a Comment